Keselamatan Diabaikan, Pekerja Proyek Baloi Tak Gunakan Safety Belt
On Juli 07, 2025
Batamhariini.com | Batam - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan sistem perlindungan menyeluruh untuk menjamin keselamatan para pekerja, terutama di sektor konstruksi yang rawan risiko kecelakaan kerja.
Upaya ini mencakup penciptaan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, serta pencegahan terhadap kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Salah satu perangkat penting dalam sistem K3 adalah safety belt, yaitu alat pelindung diri (APD) yang dipasang di pinggang pekerja dan dikaitkan pada fall arrest system atau lifeline system untuk mencegah terjatuh dari ketinggian.
Tujuannya jelas, yakni untuk menahan dan melindungi pekerja agar tidak jatuh secara fatal saat bekerja di area berisiko tinggi.
Namun, prinsip dasar keselamatan kerja ini justru terkesan diabaikan dalam proyek pembangunan gedung sekolah Neo Global yang sedang berlangsung di kawasan Baloi, Jalan Raden Patah, Batam.
Dari video berdurasi 50 detik yang diterima redaksi, terlihat jelas seorang pekerja tengah beraktivitas di ketinggian tanpa mengenakan sabuk pengaman.
Kondisi serupa juga ditemukan saat awak media meninjau langsung lokasi proyek. Sejumlah pekerja tampak melakukan pekerjaan pengelasan di ketinggian tanpa mengenakan safety belt maupun sepatu pelindung.
“Pekerjaan konstruksi di ketinggian tanpa APD seperti sabuk pengaman dan sepatu safety sangat berisiko. Seharusnya penggunaan APD wajib diterapkan,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Minimnya kelengkapan APD seperti safety belt dapat menyebabkan cedera serius, bahkan kematian, jika terjadi kecelakaan. Padahal, keselamatan pekerja seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap proyek konstruksi.
Penerapan standar keselamatan yang ketat, termasuk kewajiban penggunaan alat pelindung diri, merupakan langkah krusial dalam mencegah kecelakaan kerja.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, setiap perusahaan wajib menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Dalam sektor konstruksi yang penuh risiko, penerapan K3 menjadi kewajiban mutlak. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Pasal 3, yang mewajibkan setiap perusahaan memenuhi ketentuan keselamatan di tempat kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan. Redaksi akan terus berupaya meminta klarifikasi terkait indikasi pelanggaran K3 dalam proyek ini.( Red)